Selasa 19 Aug 2014 15:29 WIB

Perempuan Yazidi Dipaksa Nikah dengan Militan ISIS

Rep: C83/ Red: Citra Listya Rini
Kelompok Militan ISIS
Foto: AP
Kelompok Militan ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Lebih dari 1.000 perempuan Irak telah ditangkap oleh militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Perempuan tersebut dipaksa untuk menikah dengan militan ISIS.

Perempuan yang ditangkap berasal dari kelompok etnis Yazidi. ISIS membagi perempuan tersebut dalam dua kelompok, yaitu kelompok tua dan muda.

Seperti dilansir dari Al Arabiya, seorang perempuan Yazidi mengatakan militan ISIS memohon kepada para perempuan agar mau dinikahi, militan ISIS juga berjanji  akan memberi rumah dan akan menjalani kehidupan bahagia.

Adapun rumor yang mengatakan perempuan yang ditangkap diperbudak secara seksual dan diperkosa dibantah oleh para pengungsi Yazidi dan beberapa saksi.

Al Arabiya melaporkan saat ada salah satu penjaga tertangkap mencoba melakukan tindakan pelecehan seksual di tempat tahanan perempuan,  jarinya dipotong oleh militan ISIS.

Pemimpin Senior Kurdi sekaligus menteri luar negeri Irak,  Hoshyar Zebari mengatakan para wanita Yazidi dianggap murtad dan haram bagi umat Islam untuk menikah dengan non-Muslim

"Banyak militan ISIS datang dari tempat asing tanpa istri, sehingga mereka ingin perempuan untuk dinikahi dan menjadi istri," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement