REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap seorang pencuri sepeda motor yang diketahui berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus.
Menurut Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko melalui Kaur Bin Ops, Iptu Sucipto, di Kudus, Selasa, penangkapan terhadap pelaku bernama Niken Fitri Silvia (36) asal Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus, merupakan hasil penyelidikan atas laporan korbannya yang bernama Ika Puji Rahayu warga Mlonggo, Jepara.
Pencurian tersebut, kata dia, terjadi pada Selasa (12/8) di halaman parkir Klinik Kecantikan Muntira, Jalan Sunan Kudus 223, Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kudus. Awalnya, kata dia, pelaku yang tiba di klinik sekitar pukul 17.00 WIB bermaksud melakukan perawatan wajah.
Ketika hendak memarkir kendaraannya, lanjut dia, pelaku melihat ada sepeda motor Honda Vario K 3132 TV yang kunci kontaknya ketinggalan. "Pelaku akhirnya membawa kabur sepeda motor korban setelah memarkir sepeda motornya," ujarnya.
Sepeda motor hasil curian, lanjut dia, ditempatkan di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah Kudus agar tidak diketahui pemiliknya. Seusai menitipkan sepeda motor hasil curian, lanjut dia, pelaku kembali ke klinik dengan naik becak kemudian antre perawatan.
Sementara korban yang mengetahui sepeda motornya hilang, kata dia, langsung melapor ke Polres Kudus.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk beberapa orang yang saat kejadian berada di sekitar klinik.
Hasil keterangan saksi, kata dia, ada yang mengetahui bahwa pencuri sepeda motor merupakan seorang wanita yang diduga saat kejadian menjadi pasien klinik tersebut. "Akhirnya, kecurigaan mengarah pada tersangka yang kemudian ditangkap pada hari Sabtu (16/8) di rumahnya," ujarnya.
Di hadapan petugas, kata dia, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut diambil kemudian dititipkan di halaman parkir RSUD Kudus. Barang bukti berupa sepeda motor, kini diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.