REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Salah satu warga Israel memutuskan untuk masuk Islam di pengadilan agama Islam di dekat rumahnya. Usai membaca syahadat tiga kali dengan niat tulus di depan dua orang saksi, ia telah resmi mejadi seorang muslim.
Setelah membacakan syahadat, ia akan menerima sebuah sertifikat sebagai tanda dirinya telah menjadi seorang muslim. Meski prosesnya terlihat singkat, namun, banyak Yahudi calon muslim yang mengaku kesulitan, termasuk penundaan dan dari tokoh agama ata organisasi yang dianutnya.
Selain itu, orang-orang Yahudi yang pindah agama tetap dianggap Yahudi dan mereka memiliki status agama ganda. Anak-anak yang lahir dari mualaf Yahudi juga menerima status agama yang sama.
Seperti Harezt, Selasa (19/8), Imam desa Western Galilea dari Majdal Krum, Sheikh Mohamas Kiwan mengatakan hanya orang dewasa secara hukum dan menyadari tindakan mereka diterima untuk pindah agama. Mereka harus membuktikannya dengan tidak sedang berada dibawah intervensi siapapun dan membuktikan bahwa keinginan pindah agama satu-satunya keinginannya.
Menurut the Commissioner of Christian Communities and Religious Conversions, Yossi Hershler, pada tahun 2012 tercatat 11 ribu orang berpindah agama. Ia mengatakan 423 pengajuan disetujui sejak tahun 2011, baik agama selain Yahudi. Sekitar 34 persen diantaranya memilih pindah agama dari Yahudi ke agama lain.
Empat puluh satu persen dari pendftar disetujui pad tahun 2011 untuk berpindah keyakinan. Menurut Departemen Kehakiman periode Januari-Juli 2014 tercatat 63 orang Yahudi Israel bepindah agama. Diantaranya terdapat 19 orang yang memutuskan menjadi mualaf.