Selasa 19 Aug 2014 20:29 WIB

Hazrul Azwar Akui Pemberangkatan Timwas Haji Dibiayai DIPA DPR

Hazrul Azwar
Foto: ppp.or.id
Hazrul Azwar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PPP Hazrul Azwar diperiksa penyidik KPK kurang lebih selama 10 jam. Selama pemeriksaannya Hazrul mengaku ditanya penyidik mengenai bagaimana proses pengawasan terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun anggaran 2012-2013.

Hazrul mengaku, sebagai tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji, Komisi VIII memang ikut berangkat haji. Untuk masalah biayanya, kata Hazrul menggunakan uang dari DIPA (daftar isian pagu anggaran) yang dimiliki DPR.

"Sebagai tim pengawas kita berangkat bersama pimpinan DPR. Iya menggunakan dana DIPA," kata Hazrul kepada wartawan setelah menyelesaikan pemeriksaannya, Selasa (19/8). Namun, saat ditanya berapa anggara DIPA yang digunakan Komisi VIII bersama pimpinan itu. Hazrul mengaku tidak tahu.

Setibanya di tanah suci, kata Hazrul, anggota DPR di Komisi VIII melakukan pengawasan terhadap semua proses penyelenggaraan ibadah haji di tanah suci. "Iya itu tugas Komisi VIII," katanya.

Selain Hazrul, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta. Di antaranya, Iib Najiah Ropiuddin, Acum Marjuki Sukarta, Ida Farida Nailih, dan Yanto sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Komisi VIII DPR.

Anggota Komisi VIII yang telah diperiksa Penyidik KPK, Senin (19/8) di antaranya, Ketua Komisi VIII Ida Fauziah, Jazuli Juwani, M Bagowi.

Soemintaris Muntoro.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement