Rabu 20 Aug 2014 00:33 WIB

Menkes tak Tahu 'Kontrasepsi Darurat' Legal di Indonesia

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Hazliansyah
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi (
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bidang kesehatan reproduksi mengenal istilah kontrasepsi darurat (emergency contraception). Istilah tersebut menjelaskan penggunaan obat dalam dosis dan waktu tertentu setelah terjadi hubungan seksual demi menghindari kehamilan yang tidak dinginkan. 

Hal tersebut sempat dijelaskan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Agustin Kusmayati, terkait dengan polemik klausul pembolehan aborsi dalam kasus perkosaan, sebagaimana diatur dalam PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Dimintai tanggapan soal kontrasepsi darurat yang dimaksud, rupanya Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi tidak mengetahui bahwa teknik kontrasepsi darurat legal di Indonesia. 

Nafsiah membenarkan jika kontrasepsi darurat memang banyak dilakukan di negara-negara yang sudah maju.

"Kalau dia diperkosa pada masa subur, kemungkinan hamil besar, maka diberikan pil, tetap di negara kita itu belum lazim," ujar Nafsiah dalam jumpa pers di kantor Kemenkes, Selasa (19/8). 

Tampak tidak yakin dengan arah jawabannya, Nafsiah mempertanyakan legalitas teknik kontrasepsi tersebut ke Kepala Bagian Penyusunan Perundang-Undangan Biro Hukum Kemenkes Sundoyo, yang duduk di dekat dia. "Di kita belum ada, ya, Pak? ujar Nafsiah bertanya.

Namun menurut Sundoyo, soal kontrasepsi darurat itu telah ada dalam aturan soal Keluarga Berencana (KB). 

"Ternyata sudah ada aturannya. Jadi Kalau wanita tahu itu masa subur, dia bisa lakukan itu. Nanti saya periksa dulu aturannya, jadi boleh dilakukan di Indonesia, kita bisa dapatkan pelayanan itu sebagai pelayanan KB," ujar Nafsiah.

Sayangnya, Nafsiah sendiri tidak lanjut menjelaskan apakah kontrasepsi darurat bisa digunakan sebagai alternatif dalam kasus kehamilan akibat perkosaan atau tidak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement