REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menerapkan pembuatan akte kelahiran gratis melalui sistem online di seluruh rumah sakit dan klinik yang melayani persalinan.
"Jadi, warga yang habis melahirkan tidak perlu lagi mengurus akte kelahiran ke Disdukcapil karena akan diurus oleh rumah sakit setempat melalui sistem online," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu (20/8).
Ia mengatakan, seluruh rumah sakit ditargetkan sudah bisa melakukan kerja sama terkait pelayanan pembuatan akte kelahiran gratis ini.
Saat ini, lanjut Arief, baru ada delapan rumah sakit swasta yang telah bekerja sama. Kedepannya, klinik pun akan dilibatkan. "Akhir tahun ini, kita targetkan semua rumah sakit di Kota Tangerang sudah bekerja sama," ujarnya.
Dengan adanya pelayanan ini maka diharapkan seluruh warga bisa dapat segera memiliki akte kelahiran anaknya pasca proses kelahiran.
"Kita permudah sistem kepemilikan akte kelahiran dengan kerja sama melalui rumah sakit. Jadi warga tidak harus bolak balik," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan, mengatakan sistem kerjanya yakni, pihak rumah sakit mengirimkan data bayi yang baru lahir beserta orang tuanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil melalui online.
Dalam waktu 14 hari atau lebih cepat dari yang ditentukan, proses pembuatan akte tersebut sudah bisa selesai. Warga tinggal mengambilnya di rumah sakit tempat bayi melahirkan dengan KTP, KK dan surat nikah.
"Dengan penerapan sistem ini, warga bisa menghemat waktu dan tenaga untuk memperoleh akte kelahiran karena semuanya menggunakan sistem online," ujarnya.