REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Habitat primata asli Jawa Barat, Surili, kian terancam dengan adanya perburuan liar yang dilakukan oleh masyarakat, kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Bogor, Jawa Barat.
"Surili adalah salah satu satwa liar yang dilindungi karena populasinya saat ini sudah semakin berkurang akibat perburuan liar," kata Kepala KSDA Wilayah I Bogor, Jawa Barat, Sri Hindrati, Selasa (19/8).
Ia mengatakan, berdasarkan data dari IUCN tahun 1999 jumlah populasi primata asli Jawa bagian barat hanya tinggal 2.500 ekor. Jumlah tersebut terus menurun seiring perambahan habitat Surili serta perburuan liar.
Menurut Sri, perburuan liar di masyarakat sulit dicegah selain keterbatasan petugas di lapangan juga karena jarak antara tempat tinggal warga dan kawasan hutan sangat dekat.
Terlebih lagi faktor ekonomi yang mendorong warga tertarik melakukan perburuan satwa liar karena harga jualnya yang menggiurkan. "Apalagi kalau hewan itu semakin langka semakin mahal harganya, maka warga malah semakin tertarik menangkapnya," kata Sri.
Selain perburuan liar, perambahan hutan, alih fungsi kawasan hutan dengan maraknya pembangunan akibat bertambahnya populasi manusia juga turut mengancam keberadaan primata eksotik tersebut.
Upaya pencegahan terus dilakukan dengan sosialisasi serta melakukan patroli dan pengawasan di lahan-lahan konservasi. Memberikan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya melindungi satwa liar guna menyelamatkan ekosistem alam.
Sebelumnya, Senin (18/8) tim penyidik KSDA Wilayah I Bogor berhasil menggagalkan perjualan Surili yang dilakukan oleh seorang yang disinyalir sebagai sindikat perdagangan satwa liar Indonesia.
Penangkapan dilakukan di Kampung Kadu Mangu, Desa Leuwi Jabe, Kecamatan Babakan Madang, Setul, Kabupaten Bogor. Tersangka bernama TIH (24) warga Cilendek, Kota Bogor.
"Tersangka tertangkap tangah membawa Surili yang hendak dijual kepada salah seorang pembeli di wilayah Sentul," kata Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Jawa Barat, Ari Wibawanto.
Menurut Ari, tersangka disinyalir masuk dalam sindikat perdagangan satwa liar, karena dari percakapan telepon milik tersangka, banyak menawarkan jenis-jenis satwa liar lainnya yang akan dijual.
Penggagalan penjualan Surili terungkap dari laporan warga, tim penyidik BKSDA melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menagkap tangan tersangka yang sedang membawa maskot PON Jawa Barat tersebut di salah satu SPBU.
"Saat ini tersangka masih kita proses, setelah itu baru akan kita limpahkan ke kepolisian untuk diproses hukum," kata Ari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem dengan kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.