Rabu 20 Aug 2014 10:55 WIB

Soal Penahanan Dua Wartawan Prancis, Ini Jawaban Kapolri

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Erik Purnama Putra
 Kapolri Jenderal Polisi Sutarman (kiri) didampingi Kapolda Jabar Inspektur Jenderal (Pol) Mochammad Iriawan (kanan) saat meninjau jalur mudik Nagreg, Ahad (27/7). (foto: Septianjar Muharam)
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman (kiri) didampingi Kapolda Jabar Inspektur Jenderal (Pol) Mochammad Iriawan (kanan) saat meninjau jalur mudik Nagreg, Ahad (27/7). (foto: Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman menyebut, dua wartawan asing asal Prancis di Papua masih diperiksa secara intensif. Mengenai keterlibatannya dengan gerakan separatis di Papua, Sutarman menepisnya.

Dia menyatakan, kepolisian belu memiliki bukti bahwa keduanya merupakan spion atau mata-mata yang ingin mengacaukan NKRI. "Separatis mungkin tidak, tidak ada spionase dan itu belum dibuktikan," katanya di Jakarta, Rabu (20/8).

Menurut Sutarman, keduanya ditangkap murni karena melanggar ketentuan keimigrasian. Dua wartawan tersebut datang ke Indonesia dengan cacatan sebagai wisatawan atau turis, Namun, mereka melakukan liputan (bekerja) ketika berada di Indonesia. "Imigrasinya sedang kita proses. Keimigrasiannya bermasalah," ujar mantan kepala Bareskrim Polri tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Yotje Mende membuat pernyataan mengejutkan tentang dua wartawan Prancis yang menyusup dan meliput gerakan separatis OPM.

Yotje Mende menuding dua wartawan Prancis, Thomas Charles Danbois dan Valentine Bourrat memiliki indikasi sebagai mata-mata asing. Kecurigaan itu disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya tidak adanya dokumen dan visa mendukung yang dimiliki dua wartawan tersebut. Dua wartawan asal Prancis itu ditangkap di Wamena, Rabu (6/8) lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement