Rabu 20 Aug 2014 12:03 WIB

Kemendagri: 2015, Setiap Desa Dapat Rp 550 Juta

Pemandangan suasana pedesaan.
Foto: panca/republika
Pemandangan suasana pedesaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tarmizi Karim mengatakan mulai 2015 setiap desa akan memperoleh dana sedikitnya Rp550 juta yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan 10 persen dari dana transfer daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Untuk tahun pertama ada sekitar Rp550 juta setiap desa. Itu diperoleh dari dana transfer sebesar Rp9,1 triliun untuk 73.000-an desa, jadi satu desa dapat sekitar Rp150 juta, lalu ada ADD sekitar Rp400-an juta per desa," kata Tarmizi di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional PMD di Jakarta, Rabu (20/8).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menggelontorkan 10 persen dari anggaran dana transfer daerah untuk pembangunan desa.

Terhadap pengelolaan dana tersebut, angka yang dikucurkan untuk tahap awal adalah sebesar Rp9,1 triliun guna meningkatkan sumber daya manusia dalam mengelola anggaran 10 persen dana transfer daerah tersebut.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kucuran dana Rp9,1 triliun tersebut dimaksudkan untuk persiapan bagi daerah hingga pada saatnya 10 persen dana transfer daerah tersebut diberikan.

"Dana Rp9,1 triliun itu nanti yang lebih diarahkan ke pelatihan-pelatihan supaya nanti jangan sampai ada salah pengelolaan lalu banyak kepala desa masuk penjara. Pelatihan itu nanti bekerja sama dengan BPKP dan Kementerian Keuangan karena PP Keuangan itu dilahirkan oleh Menkeu," tutur dia.

Pelatihan pengelolaan keuangan tersebut diberikan agar kelak para perangkat desa tidak mudah menyalahgunakan dana desa dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, Pemerintah juga akan menyalurkan dana desa tersebut melalui mekanisme transfer dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Setiap desa juga akan mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota berupa, pembagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kabupaten/kota paling sedikit 10 persen.

Lalu, alokasi dana desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.

"Sekarang ada sanksi di PP baru kami, kalau ADD tidak dicairkan (oleh kepala daerah), maka Pemerintah juga akan menangguhkan pencairan dana ke daerah itu," ujar Mendagri, menegaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement