Rabu 20 Aug 2014 12:47 WIB

KPK Periksa Dua Pegawai Kementerian Agama dan Empat Swasta

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Agama, Andri Alphen dan Tri Budi, Rabu (20/8).

Andri dan Tri akan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang sudah menyandera mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.

 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharaa Nugraha mengatakan, selain pegawai Kementerian Agama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta.

Mereka di antaranya, Diding Saefudin Zuhri, Idham Kholid Rofiuddin, dan Yayat Hidayat Majid dan Usuf Ismail.

"Semuanya diperikaa sebagai saksi untuk Suryadharma Ali," kataPriharsa.‬

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama.‬

 

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement