Rabu 20 Aug 2014 15:10 WIB

Munas dan Konbes PBNU Kembali Diundur

Rep: C67/ Red: Djibril Muhammad
Ribuan warga Nahdatul Ulama (NU) memadati Stadion Gelora Bung Karno saat peringatan Hari Lahir PBNU ke-85, Jakarta, Minggu (17/7).
Foto: Antara
Ribuan warga Nahdatul Ulama (NU) memadati Stadion Gelora Bung Karno saat peringatan Hari Lahir PBNU ke-85, Jakarta, Minggu (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah Nasional (Munas) dan Konfrensi Besar (Konbes) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali diundur. Pelaksanaan Munas dan Konbes diundur dari 22-24 menjadi 30 dan 31 Agustus.

Katin Aam Syuriah PBNU, Malik Madani mengatakan, keputusan diundurnya pelaksanaan Munas dan Konbes PBNU berdasarkan hasil rapat terakhir pengurus harian Syuriah dan Tanfidziyah. Tempat pelaksanaannya pun berubah yaitu di Pondok Pesantren Al-Hikam II Depok, Jawa Barat. "Alasannya murni karena teknis," ujar Malik kepada Republika, Rabu (20/8).

Malik menjelaskan, diundurnya pelaksanaan Munas dan Konbes PBNU karena waktu yang sangat sempit jika tetap dilaksanakan pada 22-24 Agustus.

Selain itu, kata Malik, pondok pesantren Al-Hamid Cilangkap, Jakarta Timur yang pada awalnya direncanakan menjadi tempat Munas dan Konbes aktifitas belajar mengajar sudah mulai aktif. Sehingga, tutur Malik, terpaksa PBNU memindahkan tempat yang lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement