Rabu 20 Aug 2014 18:41 WIB

Akbar Tandjung: Pemecatan Agus dan Nusron Sesuai Aturan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Esthi Maharani
Akbar Tanjung
Akbar Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar, Akbar Tandjung mengatakan pemecatan terhadap Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid sudah memenuhi mekanisme peraturan organisasi Partai Golkar.

Agus dan Nusron dipecat sebagai kader karena menunjukan sikap terbuka mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Padahal, DPP Golkar mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Tindakan yang diambil Partai Golkar itu tentu dengan berbagai alasan aturan organisasi serta AD/ART Golkar," kata Akbar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8).

Akbar menyatakan Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie (Ical) memiliki kewenangan menentukan dukungan kepada pasangan capres-cawapres. Kewenangan itu menurutnya merupakan keputusan yang diambil lewat rapimnas. Seyogyanya Agus dan Nusron mengikuti putusan partai mendukung Prabowo-Hatta.

"Seandainya ada kader bertentangan dan secara aktif melakukan pertentangan, wajar kalau organisasi mengeluarkan putusan pemecatan," ujarnya.

Akbar menyatakan pemecatan terhadap kader yang mbalelo bukan kali ini terjadi. Saat menjadi Ketua Umum Partai Golkar Akbar mengaku juga pernah memecat kader yang bermasalah.

"Saya juga harus mengambil tindakan seperti itu, karena kepentingan organisasi itu harus ditegakkan dan dijaga," katanya.

Pemecatan Agus dan Nusron berdampak terhadap pelantikan mereka sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Ini karena menurut Akbar kader yang dipecat tidak bisa mewakili partai.

"Kalau diberhentikan sebagai anggota, maka hak-haknya sebagai anggota tentu terkubur, kan keangotaannya di DPR diawali keberadaannya di partai," ujarnya.

Akbar mempersilahkan Agus dan Nusron melakukan pembelaan diri lewat Mahkamah Partai. Forum itu sendiri baru bisa dilakukan lewat Munas.

"Silahkan kalau mau membela diri lewat Mahkamah Partai di Munas," kata Akbar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement