REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi dari pihak swasta terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihak swasta yang diperiksa itu bernama Teuku Bahagia. "Teuku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Priharsa di kantornya, Rabu (20/8).
Dalam kasus ini, Teuku saksi pertama yang dijemput paksa lantaran Teuku tidak hadir selama tiga kali pemeriksaan. Teuku juga telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua pihak swasta lainnya yakni Direktur Ilex Muskindo, Jasni dan karyawan PT Kalista Bintang Persada, Poppy Dinianova.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan anggaran dana Kesekjenan ESDM dalam hal sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor kesekretariatan.
Waryono diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian ESDM pada tahun 2012 Rp 25 miliar yang terdiri dari berbagai pengadaan barang dan jasa. Dari kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.
Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.