Rabu 20 Aug 2014 19:40 WIB

Jadi Tersangka Sengketa Pilkada, Bonaran Belum Dicegah

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Bonaran Situmeang
Foto: Antara
Bonaran Situmeang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Tapanuli Tengah Radja Bonaran Situmeang (RBS) resmi menyandang status tersangka sengketa pilkada di Mahkama Konstitusi (MK).

Tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirimkan surat permintaan cegah bepergian keluar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Belum ada permintaan cegah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Rabu (20/8).

Disampaikan Johan, dalam setiap penyidikan tindak pidana korupsi, pencegahan kepada saksi maupun tersangka sangat penting.

"Agar, jika satu saat penyidik KPK meminta keterangan, yang bersangkutan (saksi/tersangka) tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

KPK menetapkan tersangka kepada Bonaran dengan menggunakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 thn 2001.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, penetapan tersangka kepada Bonaran setelah penyidik melakukan gelar perkara pada, Selas (19/8) kemarin.

"Yang akhirnya penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan kemudian disimpulkan bahwa RBS selaku Bupati Tapanuli tengah sebagai tersangka," kata Johan.

Setelah resmi menetapkan tersangka, kata Johan, penyidik KPK langsung berangkat ke Tapanuli untuk melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Bupati Tapanuli. "Sampai saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan," ujarnya.

Johan menyampaikan, kantor Bupati Tapanuli Tengah itu ada di Jl Ferdinan Lambon Tobing Nomer 18 Tapanuli Tengah. Sementara rumah dinas Bupati ada di Jl MH Sitorus Nomor 4, Sibolga, Sumatra Utara.

Meskipun telah dikenakan pasal suap, KPK belum memastikan berapa nilai pasti uang suap yang diberikana kepada Akil Muctar. "Belum ada, belum sampai ke saya," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement