REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang bandar narkotika Chinthia alias Iyo (29 tahun) di Perumahan Masnaga Bintara Jaya, Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (20/8).
Kepala Humas BNN, Sumirat mengatakan, penangkapan itu berawal dari warga yang kesal karena banyaknya korban narkoba yang meninggal over dosis.
"Sejak tahun 2006 hingga 2014, setidaknya 30 orang meninggal gara-gara over dosis narkoba," kata dia, Rabu (20/8).
Sumirat mengatakan, maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah tersebut, dipengaruhi pertemuan antara para pengguna yang butuh dan eksistensi para bandar dan pengedar yang siap menjajakan barang haramnya.
BNN menyelidiki dan mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di depan rumah tersangka, pada Selasa (12/8). Setelah transaksi usai, BNN melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui bernama Abdul Rouf (37 tahun).
"Saat ditangkap, BNN menyita heroin seberat 0,9 gram dari tangannya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka," ujar Sumirat.
BNN kemudian menangkap tersangka dan menemukan 16 paket heroin seberat 4,18 gram. Sumirat mengatakan, tersangka merupakan mantan pengguna yang pernah direhabilitasi di Pamardi Siwi pada 2004 lalu.
Tersangka sudah menjual narkotika sejak empat bulan lalu. Ia mengambil narkoba dari beberapa bandar di Jakarta, lalu menjualnya kembali pada sejumlah pelanggan tetapnya di Bekasi. Tersangka pun merupakan pengguna dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit di badannya.
"Rouf yang membeli bukan termasuk jaringan narkotika, ia akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido," kata Sumirat.