Kamis 21 Aug 2014 13:32 WIB

Atut: Saya Korban dari Persekongkolan Pemburu Jabatan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
ratu atut - infografis
ratu atut - infografis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ratu Atut Chosiyah, terdakwa kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya. Setelah dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan dituntut 10 tahun penjara, Atut merasa tuntutan itu berlebihan. Gubernur Banten non aktif ini justru merasa menjadi pihak yang dirugikan oleh aksi pelaku lain dalam kasus tersebut.

 

“Saya syok atas tuntutan JPU, saya ini korban dari persekongkolan orang-orang yang memburu jabatan. Tuntutan JPU sungguh tidak berdasar pada keterangan saksi-saksi,” kata Atut membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8).

 

Selain membela diri, sambil terisak Atut masih sempat meminta agar KPK menyeret orang-orang yang di matanya merupakan pelaku sebenarnya. Mereka adalah mantan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Lebak 2013 lalu, Amir Hamzah dan Kasmin.

 

Atut menuding kedua pihak inilah yang dengan sengaja sudah menyeretnya ke dalam pusaran kasus hingga harus duduk di Pengadilan Tipikor sebagai pesakitan. “Mereka lah yang memiliki kepentingan dalam sengketa Pilkada Lebak, dan mereka juga yang aktif dalam perkara penyuapan itu,” kata Atut.

 

Tak cukup sampai di sana, Atut juga mengaku heran dengan sikap KPK yang sampai saat ini belum melibatkan Amir-Kasmin dalam proses hukum. Padahal, menurut politisi Golkar ini seharusnya KPK bersikap adil dengan segera menyeret keduanya.

 

“Mereka seakan tak tersentuh, saya dan adik saya (Tubagus Chaeri Wardana) merupakan korban dari persekongkolan mereka, termasuk Akil Mohctar (mantan Ketua MK) dan Susi Tur Handayani (pengacara Amir-Kasmi),” kata Atut.

 

Sebelumnya, Atut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK menilai Atut terbukti terlibat dalam upaya suap kepada Akil sebesar Rp 1 miliar. Selain tuntutan tersebut, JPU KPK juga meminta agar hak politik Atut dalam pemilihan umum dicabut.

Menurut JPU KPK, Atut sudah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement