Kamis 21 Aug 2014 14:59 WIB

Polri akan Tuntut Anggota Kompolnas

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny F Sompie memberikan paparan saat diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (14/9).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny F Sompie memberikan paparan saat diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengaku akan menuntut anggota Kompolnas terkait pernyataan kasus suap di Polda Jawa Barat. Salah seorang anggota Kompolnas diduga membuat pernyataan, kasus anggota polisi terlibat suap merupakan hal yang lumrah.

''Ya, beliau (Kapolri) kan langsung akan mempidanakan akan menuntut, sedang di proses,'' kata Kadiv Humas Polri, Ronny Sompie, Kamis (21/8).

Ronny mengatakan, untuk pernyataan hate speech yang tidak berdasar seharusnya jangan disampaikan. Ronny mengatakan, Polri terbuka terhadap koreksi, anggota Kompolnas harus berbicara sesuai fakta yang ada. Jika berbicara kepada media tanpa adanya fakta, Ronny menyebut bukan koreksi.

''Kecuali ada fakta, kalau belum ada fakta koreksi tertutup saja ga perlu media. Jangan tebar hal yang belum jelas, belum faktual, bisa jadi negatif," katanya.

Ronny mengaku, Polri sudah memiliki saksi dan barang bukti yaitu, anggota yang menyaksikan di salah satu tayangan media elektronik dan media itu sendiri.

''Anggota piket yang laporkan, dibuatkan laporan polisi. Tuntutannya fitnah, apakah 310 atau 311 atau pasal yang lain. Kita ingin beri pelajaran,'' kata dia.

Polri mengaku terbuka tidak resisten terhadap koreksi. Tapi ketika sebuah penyampaian tanpa fakta dan bukti, Ronny menyebut sesuatu yang bernuansa fitnah.

Mengenai pemeriksaan, Polri akan mengikuti prosedur. Penyidik akan mendengar keterangan anggota dan media yang mewawancarai anggota Kompolnas itu sendiri. Setelah itu, barulah memeriksa terlapor.

Namun, Ronny belum ingin menyebut siapa anggota Kompolnas tersebut. Polri memilih untuk menunggu waktu yang tepat menyampaikannya. Alasan yang diajukan ialah Polri tidak ingin menyudutkan orang.

''Itu bertahap saja. Cuma satu anggotanya, ia sampaikan di media. Sementara ini biar saja dulu. Kita kumpulkan bukti untuk menguatkan baru kita proses. Nanti saja kita sampaikan ketika berjalan,'' kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement