REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno menegaskan polisi tidak menggunakan senjata untuk membubarkan pendemo terkait sengketa Pilpres 2014 di Bundaran Patung Kuda Jakarta Pusat.
"Tidak menggunakan senjata," kata Dwi di Jakarta Kamis (21/8). Dwi mengatakan penggunaan senjata peluru karet atau tajam berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2012. Ia menegaskan polisi bertindak membubarkan pengunjuk rasa saat putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Perkap Nomor 16 Tahun 2008 untuk mengurai massa dengan menggunakan tembakan gas air mata.
Dwi juga menyebutkan informasi tentang jatuh korban dari pihak pendemo akibat tembakan peluru karet merupakan kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Tidak ada korban luka tembak, hanya terkena gas air mata," tegas mantan Kapolda Jawa Tengah itu.
Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan petugas berupaya bernegosiasi dengan pendemo agar tidak bertindak melanggar hukum namun tidak berhasil. Sehingga petugas menyemprotkan air menggunakan kendaraan "watercannon" kemudian melepaskan tembakan gas air mata.