REPUBLIKA.CO.ID, GAZA CITY -- Kementerian Kesehatan Palestina menyerukan penyelidikan internasional atas apa yang terdapat sebagai bukti bahwa israel menggunakan bahan senjata terlarang untuk menyerang Gaza.
Anadolu Agency pada Kamis (21/8) mengabarkan, pasukan Zionis Israel menggunakan bahan senjata yang dilarang oleh dunia internasional ketika melakukan serangan terhadap Jalur Gaza.
Kementerian mengatakan, petugas medis telah melaprkan adanya pasien yang terluka di rumah sakit akibat serangan Zionis Israel, yang mana korban tersebut mengalami luka-luka yang serius lainnya yang diakibatkan dari penggunaan bahan peledak Dense Inert Logam Explosive (DIME), pasalnya bahan peledak tersebut dilarang penggunakaan oleh dunia internasional.
Tak hanya itu, kementerian pun menyatakan, Israel juga menggunakan bom paku. Dimana bom pku tersebut berisikan pecahan peluru yang menyebabkan cedera serius ke seluruh tubuh.
Dilanjutkannya, besarnya kemungkinana Israel juga menggunakan senjata yang berisi kandungan radioaktif dan dapat meiliki efek kesehatan serius dalam jangka panjang dan juga mencemari lingkungan sekitar.
Kementerian Kesehatan Palestina menyerukan, segera lakukan peneyelidikan internasional atas penggunaan senjata terlarang oleh Israel. Dimana hal tersebut termasuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukakan Zionis terhadap warga Palestina di Gaza.
Para ahli mengatakan, amunisi DIME mengandung kmponen yang tidak dapat dideteksi oleh sinar X dan hal tersebut merupakan pelanggarab terhadap Protokol Konvensi Senjata, Knvesional Jenewa 1980, yang mana Israel ikut serta menandatangani Konvensi tersebut.
Penggunaan amunisi DIME di wiayah nayoritas sipil juga merupakan pelanggaran Konvensi Jenewa.