Jumat 22 Aug 2014 14:45 WIB

​Mendagri Ingatkan Jokowi Segera Urus Pengunduran Diri

Gamawan Fauzi
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera mengurus pengunduran dirinya ke DPRD DKI Jakarta sehingga pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Oktober mendatang tidak ada rangkap jabatan.

"Karena itu harus diagendakan segera oleh tatib DPRD, dan memang persyaratannya harus mundur karena tidak boleh merangkap dua jabatan negara. Menjadi gubernur adalah pejabat negara dan presiden juga. Oleh karena itu pengunduran dirinya harus disetujui DPRD DKI Jakarta," kata Gamawan ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat.

Mekanisme pengunduran diri tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 29 yang menyatakan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah permintaan sendiri diberitahukan ke pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.

Rapat Paripurna tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Mendagri telah menandatangani Surat Keputusan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih melalui Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dengan jumlah 106 anggota DPRD DKI Jakarta.

"SK DPRD DKI Jakarta sudah saya tandatangani 20 Agustus dan akan dilantik pada 25 Agustus bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama," jelasnya.

Untuk mendapatkan persetujuan DPRD dalam pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo paling tidak mendapat persetujuan dari 54 anggota DPRD.

"Kalau saya hitung-hitung, koalisi Joko Widodo di DPRD DKI itu hanya 50 kursi, sedangkan untuk mundur dia memerlukan 54 kursi. Tetapi saya tidak berharap ada penolakan, jadi mudah-mudahan tidak ada masalah," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement