Jumat 22 Aug 2014 15:49 WIB

Ini Kronologi Penyuapan Bupati Biak Numfor

Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6).  ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengusaha Teddy Renyut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyuap  Bupati Biak Numfor, Papua nonaktif Yesaya Sombuk. Suap tersebut, diberikan terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Abrasi Pantai Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2014.

Dalam dakwaan, JPU KPK menguraikan kronologis suap Teddy kepada Yesaya sebelum akhirnya ditangkap tangan pertengahan Juni silam. Perkenalan pertama antara Yesaya dan Teddy terjadi sebelum Bupati non aktif itu dilantik usai terpilih dalam Pilkada Biak Numfor.

“Perkenalan terjadi di di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakarta Pusat pada Maret 2014. Tak lama setelah dilantik, tepatnya tanggal 2 April 2014, Yesaya mengajukan proposal pembangunan Talud ke Kementerian PDT dengan nomor surat : 900/53/IV/2014 atas dorongan dari Teddy,” kata Jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (22/8).

Proposal ini dibawa dan diserahkan langsung oleh Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus, kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus pada Kementerian PDT. Selang sebulan, Teddy menelepon Turbey memberitahukan tersedianya anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sebesar Rp 20 miliar yang masuk dalam APBN-P tahun 2014. Dalam kontak tersebut, Teddy menawarkan diri siap membantu mengawal pengusulan proyek pembanguan Talud di Kementerian PDT.

“Awal Juni 2014, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor, Yunus Sadlembolo menghubungi terdakwa Teddy. Yunus menyampaikan adanya kebutuhan uang untuk Yesaya sebesar Rp 600 juta,” kata Jaksa.

Yesaya dan Teddy kembali bertemu di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat pada 5 Juni 2014. Dalam kesempatan tersebut, Yesaya menyampaikan secara langsung permintaan uang itu. Tetapi, Teddy mengaku sedang tak memiliki uang sebanyak yang diminta. Dia pun melobi Yesaya agar segera memastikan adanya proyek yang dapat dikerjakaannya. Bila ada, Teddy berjanji akan mengajukan kredit ke bank agar dapat memenuhi permintaan Yesaya.

 

Yesaya pun tergerak dan langsung memerintahkan Yunus untuk mengecek kepastian adanya perencanaan dan anggaran proyek di Kementerian PDT. Setelah mendapat kepastian ia lalu menginformasikannya kepada Teddy. “Proyeknya nanti kau yang kawal dan kerjakan,” demikian ucapan Yesaya kepada Teddy seperti ditirukan oleh Jaksa Haerudin.

 

Setelah informasi tersebut diterima, pada tanggal 13 Juni, Teddy lalu mendatangi Hotel Acacia di kamar nomor 715 tempat Yesaya menunggu. Saat itu, Teddy ditemani Yunus hendak memberikan uang senilai Rp 600 juta dalam bentuk dolar Singapura sebesar 63.000.

 

Setelah menyerahkan uang, Teddy meninggalkan tempat tersebut. Tak lama ia kembali ditelepon oleh Yesaya, bahwa pemberian itu dirasa kurang. Yesaya lalu mengajukan permintaan kembali sebesar Rp 350 juta.

 

Tiga hari berselang, permintaan Yesaya dipenuhi oleh Teddy. Tepatnya tangga 16 Juni 2014, di tempat yang sama, uang sebesar 37.000 Dolar Singapura atau setara seperti yang diminta dalam rupiah diberikan kepada Yesaya. “Beberapa saat kemudian, petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada keduanya,” kata JPU KPK.

 

Atas dugaan perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Undang-Undang 20 /2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan subsider, dia dijerat Pasal 13 UU Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Sebelumnya, Yesaya sendiri telah didakwa oleh JPU KPK. Bupati yang baru menjabat selama lima bulan ini diduga telah menerima suap dari Teddy ketika ditangkap tangan bersama barang bukti uang pertengahan Juni lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement