Jumat 22 Aug 2014 15:49 WIB

Ini Kronologi Penyuapan Bupati Biak Numfor

Red: Bilal Ramadhan
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6).  ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengusaha Teddy Renyut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyuap  Bupati Biak Numfor, Papua nonaktif Yesaya Sombuk. Suap tersebut, diberikan terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Abrasi Pantai Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2014.

Dalam dakwaan, JPU KPK menguraikan kronologis suap Teddy kepada Yesaya sebelum akhirnya ditangkap tangan pertengahan Juni silam. Perkenalan pertama antara Yesaya dan Teddy terjadi sebelum Bupati non aktif itu dilantik usai terpilih dalam Pilkada Biak Numfor.

“Perkenalan terjadi di di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakarta Pusat pada Maret 2014. Tak lama setelah dilantik, tepatnya tanggal 2 April 2014, Yesaya mengajukan proposal pembangunan Talud ke Kementerian PDT dengan nomor surat : 900/53/IV/2014 atas dorongan dari Teddy,” kata Jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (22/8).

Proposal ini dibawa dan diserahkan langsung oleh Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus, kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus pada Kementerian PDT. Selang sebulan, Teddy menelepon Turbey memberitahukan tersedianya anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sebesar Rp 20 miliar yang masuk dalam APBN-P tahun 2014. Dalam kontak tersebut, Teddy menawarkan diri siap membantu mengawal pengusulan proyek pembanguan Talud di Kementerian PDT.