Oleh: Hannan Putra
Seseorang harus hati-hati menyematkan gelar syahid.
Istilah bom bunuh diri yang diklaim sebagai bom syahid mulai dikenal sejak abad ke-20. Bergeliatnya negara-negara Islam baik dalam konflik internal atau dengan kelompok Zionis, seperti di Palestina, memunculkan perlawanan dengan bom syahid.
Banyak yang mempertanyakan, apakah bom bunuh diri yang dilakoni pejuang-pejuang Islam seperti di Palestina bisa mendapatkan ganjaran sebagai seorang syuhada? Bukankah Islam melarang mencelakai diri sendiri apalagi sampai bunuh diri?
Terkait masalah ini, ada dua pendapat ulama yang saat ini terus berseberangan. Ada kelompok yang melarang keras aksi bom bunuh diri meski untuk menyerang musuh. Kelompok lain, seperti Syekh Yusuf al-Qaradhawi, memperbolehkan dengan beberapa ketentuan.
Mereka yang membolehkan berdalil seperti kisah Ashabul Ukhdud. Di dalam syarah Riyadus Shalihin Jilid 1 halaman 165-166 disebutkan, seseorang boleh mengorbankan dirinya untuk kemaslahatan kaum Muslimin secara umum.
Ashabul ukhdud (pemuda yang mengorbankan dirinya) itu merelakan dirinya untuk dipanah oleh raja yang zhalim. Ia menahan panah dengan harapan rakyat yang menyaksikannya bisa beriman. Benar saja, setelah si raja membaca “bismi rabbil ghulam” (dengan nama Tuhan si pemuda ini) menggugah hati rakyat di negeri itu. Akhirnya, seluruh rakyat beserta si raja beriman dengan pengorbanan si pemuda tadi.
Dr Yusuf al-Qaradhawi termasuk dari kalangan yang paling gigih membela bom bunuh diri yang disebut bom syahid tersebut. Ulama muda Saudi, seperti Syekh Salman al-Audah dan Syekh Sulaiman Nashir al-Ulwan, juga mendukung aksi ini.
Menurut mereka, pengorbanan pemuda yang melakoni bom bunuh diri untuk membela rakyat Palestina yang dibantai. Mereka tidak mempunyai model perlawanan efektif, selain dari bom bunuh diri.
Sedangkan, beberapa ulama dari Saudi menolak keras model bom bunuh diri. Apalagi, sampai menyebut pelaku bom mendapatkan syahid di sisi Allah SWT. Mufti Arab Saudi Syekh Abdul Aziz al-Syaikh menyebutkan, mereka yang menjadi pelaku bom bunuh diri tidak bernilai syahid di sisi Allah.
“Membunuh diri sendiri merupakan kejahatan berat dan dosa besar. Mereka yang melakukan bunuh diri dengan cara meledakkan diri menggunakan bahan peledak (bom) termasuk penjahat yang mempercepat perjalanan mereka ke neraka. Hati mereka telah menyimpang jauh dari jalan yang benar, pikiran mereka telah diserang oleh kejahatan,” demikian petikan fatwa Syaikh al-Syaikh.