REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pejabat eselon I di Pemerintahan Provinsi Banten. Mereka akan diperiksa terkait dugaan tindak pidan korupsi pengadaan alat kesetahan untuk tahun anggaran 2011-2013.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pejabat eselon di Pemprov Banten yang akan diperiksa di antaranya Muhadi sebagai Sekda Pemprov Banten, Engkos Kosasih Samanhudi sebagai Kepala Dinas Pemprov Banten, Sutadi sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup daerah Pemprov Banten, Maman Suarta sebagai Pelaksana pada Biro Umum Pemprov Banten.
"Mereka akan bersaksi untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chodsiah," kata Priharsa kepada wartawan di KPK, Jumat (22/8).
Dari pantauan Republika, dari empat pejabat di Pemprov Banten yang baru terlihat hadir di KPK, Sekda Banten Muhadi. Muhadi datang ke KPK ditemani dua ajudannya.
Muhadi tidak menyampaikan terkait pemeriksaannya hari ini. Dia mengatakan, kadatangannya ke KPK untuk menjadi saksi untuk tersangka Ratu Atutu Chosiyah. "Jadi saksi, Nanti ya," katanya yang langsung masuk ruang pemeriksaan.
Dalam kasus ini Penyidik baru menetapkan terhadap dua tersangka, yaitu Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardana. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.