Jumat 22 Aug 2014 18:28 WIB

Giliran Jokowi Digugat Prabowo-Hatta ke PTUN Jakarta

Rep: irfan fitrat/ Red: Taufik Rachman
Presiden dan Wapres terpilih Joko Widodo, dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di rumah Dinas Gubernur, Jakarta, Kamis (21/8). Jokowi mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan Prabowo Hatta.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Presiden dan Wapres terpilih Joko Widodo, dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di rumah Dinas Gubernur, Jakarta, Kamis (21/8). Jokowi mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan Prabowo Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan tidak menghentikan langkah pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan timnya. Tim advokasi pasangan dari koalisi Merah Putih itu masih mengawal dan menggodok upaya hukum lain.

Selain permohonan ke MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tim advokasi Prabowo-Hatta pun sudah membuat laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri. "Ke Mabes Polri itu kan sudah kita laporkan, tentu kita harus mengawal," ujar salah satu tim hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman kepada Republika, Jumat (22/8).

Habiburokhman pun menyatakan, sudah ada gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan, gugatan itu terkait keabsahan pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres. Tim Prabowo-Hatta menilai Jokowi terlambat dalam mengajukan izin cuti. "Itu sudah berproses di PTUN. Kalau itu dikabulkan tentu akibatnya ketidakabsahan pencalonan," ujar dia.

Menurut Habiburokhman, gugatan ke PTUN itu sudah masuk sekitar dua pekan lalu. Bukan hanya itu, tim hukum pun tengah menggodok langkah hukum lainnya ke PTUN. Ia mengatakan, tim hukum sedang mengkaji pengajuan gugatan terkait Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 22 Juli.