REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya melepaskan empat pendemo yang berunjuk rasa saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden-Calon Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah diperiksa 1 x 24 jam selesai kita dipulangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Jumat.
Heru menuturkan polisi hanya meminta keterangan empat orang berinisial AP, AS, MD dan RM terkait aksi unjukrasa yang sempat berlangsung kisruh di Bundaran Patung Kuda Jakarta Pusat itu.
Heru menyatakan polisi belum akan meningkatkan status pendemo pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu sebagai tersangka.
Pasalnya, penyidik kepolisian belum menemukan unsur tindak pidana yang
dilakukan pendemo tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang pendemo saat berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda saat Hakim MK menggelar sidang putusan PHPU Capres-
Cawapres Kamis (21/8).
Diketahui, seorang sopir mobil Unimog AP (62) merusak pagar kawat berduri (barrier) dan tiga oknum yang diduga sebagai provokator dan pelaku pengrusakan AS, MD, serta RM.