REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka yang kemudikan mobil Unimog PA (62) saat berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda Jakarta Pusat.
"Satu orang yaitu sopir Unimog yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta pada Jumat (22/8).
Namun Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian tidak menahan pengemudi Unimog tersebut karena pertimbangan ancaman hukuman penjaranya kurang dari lima tahun.
Polisi menjerat PA dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara dan atau denda Rp 4.000.
Sementara itu, tiga orang pendemo lainnya yakni AS, MD dan RM tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan dua alat bukti. Rikwanto memastikan keempat pendemo itu telah dipulangkan pihak penyidik kepolisian.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang pendemo saat berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda saat Hakim MK menggelar sidang putusan PHPU Capres-Cawapres Kamis (21/8).
Diketahui, seorang sopir mobil Unimog AP (62) merusak pagar kawat berduri (barrier) dan tiga oknum yang diduga sebagai provokator dan pelaku pengrusakan AS, MD, serta RM.