REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Departemen Logistik Bank DKI Syarifuddin HM dicecar terkait kerugian negara dalam korupsi pengadaan 100 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI.
"Kalau tidak ada yang dilanggar dalam proses tender. Terus masalahnya apa di sini menurut saudara? Kerugian negaranya di mana?," tanya ketua majelis hakim Aswijo SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8).
Syarifuddin menjawab proses pengadaan ATM sudah sesuai aturan yang ada, yaitu Keputusan Direksi Bank DKI nomor 170. Dalam aturan itu disebut, setelah dilakukan lelang sebanyak dua kali dan gagal atau tidak berhasil, maka sesuai aturan dapat dilakukan Penunjukan Langsung.
"Ini diperbolehkan dan sah secara aturan Bank DKI dan apabila sudah penunjukan langsung selama ini tidak pernah melihat lagi nilai proyek sebagaimana dalam Keputusan Direksi Nomer 169," terangnya.
Selebihnya, Syarifuddin heran dengan adanya tender lokasi ATM. Sebabnya, selama ini proses lelang lokasi adalah hal yang tidak lazim dalam dunia perbankan. Ketidaklaziman tersebut membuat proses tender tidak berjalan dengan lancar sebanyak dua kali.
"Ini menimbulkan kebingungan sehingga sewaktu proses lelang diadakan selalu gagal di awal prosesnya," ucapnya.
Dalam persidangan terkuak fakta bahwa pembayaran uang muka selama tiga bulan pertama yang tercantum dalam surat perjanjian kerja yang ditandatangani kedua belah pihak antara PT KSP dan Bank DKI berdasarkan hasil kesepakatan Bank DKI dan KSP dan itu sudah lazim.
Sementara itu, dalam kesaksiannya Kepala Departemen Card Center yang membawahi pengoperasian ATM bank DKI kurun waktu 2007-2010, Ricky Budihendarto mengakui adanya proses perencanaan, pelaksanaan lelang hingga waktu pengoperasian mesin ATM dilakukan sesuai aturan.
Semua ATM KSP juga dapat berfungsi dengan baik dan terbukti dengan adanya dokumen BAST yang didalamnya ada terdapat dokumen Berita Acara Aktivasi dan Berita Acara Operasional yang ditanda tangani oleh Ricky.
Sidang rencananya dilanjutkan kembali Kamis pekan depan dengan saksi fakta yang akan dihadirkan dari Bank Indonesia sebagai pelapor kasus ini yaitu Adamas dan Syahrial Azis.