REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat resmi menonaktifkan jabatan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hendry Malino Samosir. Pencopotan jabatan Hendry dilakukan dalam apel yang diikuti ratusan PNS Kota Bekasi.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan kasus penggelapan dana insentif milik anggota Linmas senilai total sekitar Rp 690 juta.
"Saat ini Hendry Malino Samosir telah resmi diberhentikan dari jabatanya sebagai Kabid Linmas Satpol PP, posisinya saat ini menjadi staf namun kami belum menentukan mengenai penempatan dinasnya," ucap Asisten Daerah I Kota Bekasi Jumhana Lutfi, Jumat (22/8).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan atas pertimbangan hasil penyelidikan Insepektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baberjakat) Kota Bekasi terhadap kasus tersebut. Dari hasil penelusuran Hendry Malino Samosir diduga kuat telah melakukan penggelapan dana APBD untuk pembayaran honor 1.736 anggota Linmas dari 12 kecamatan se Kota Bekasi terhitung mulai periode bulan April hingga Juni 2014.
"Meskipun yang bersangkutan telah diberikan sanksi pencopotan jabatan namun Hendry masih memperoleh gaji pokok, akan tetapi untuk tunjangan jabatan dan tunjangan eselon sudah tidak di berikan lagi," ucapnya.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji menambahkan pihaknya akan segera melimpahkan kasus dana insentif anggota Linmas itu ke Polresta Bekasi Kota untuk ditangani secara hukum pidana.
"Hendry dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucap Rayendra.