REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan berhasil menangkap tiga jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah hukum tersebut. Tiga orang pelaku tersebut diketahui berinisial An, Nor dan Nov warga Pelaihari, kata Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Edi Dharmawan, di Pelaihari, Senin (27/2).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka, berupa satu buku tabungan BRI, sepeda motor merk Honda Beat Pop DA 6563 LBE, dan catatan keuangan. Tertangkapnya ketiga pengedar sabu-sabu tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka An dengan barang bukti lima gram sabu-sabu, dan dari pengakuan tersangka mendapatkan barang dari tersangka Nor.
Atas informasi tersangka An, polisi kembali menangkap tersangka lain, yakni Nor dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu, ponsel dan dari hasil pengembangan sabu-sabu yang didapat dari HA yang merupakan tahanan Rutan Tanjung Rema Martapura.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, HA yang saat ini mendekam di Rutan Tanjung Rema Martapura, namun masih mampu mengendalikan peredaran sabu-sabu. Bahkan, sebut Sentot Adi Dharmawan, HA mampu memanfaatkan menantunya Nor dipercaya untuk mentransfer hasil penjualan sabu-sabu tersebut ke beberapa nomor rekening.
Dari rekening Nor, terang dia, total perputaran transaksi sabu-sabu dalam satu tahunnya sebesar Rp 1,2 miliar. Lebih lanjut dia mengemukakan, ketiga tersangka pengedar sabu-sabu tersebut masih ada kaitan keluarga, baik sebagai menantu maupun saudara.
Kemudian, tegas dia, atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 197, 114 dan 112 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. "Sementara ini untuk tindak pidana pencucian uang masih dalam penyelidikan dan kita pelajari," tegasnya.