Sabtu 10 Mar 2018 01:14 WIB

KKP Komit Permudah Pengurusan Dokumen Kapal Ikan

Sebagian besar pemilik kapal cantrang belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah nelayan mengikuti pendataan dan verifikasi kapal perikanan yang menggunakan alat tangkap cantrang di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegal, Jawa Tengah, Kamis (1/2).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah nelayan mengikuti pendataan dan verifikasi kapal perikanan yang menggunakan alat tangkap cantrang di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegal, Jawa Tengah, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kesempatan para nelayan pengguna cantrang beralih menggunakan alat tangkap lain. Pemerintah juga memberikan kebijakan perpanjangan waktu dalam peralihan alat tangkap cantrang di Pantura.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gerai Pengukuran, Pendaftaran,dan Kebangsaan Kapal dibuka sejak 7-9 Maret 2018 di Kantor UPP Batang, Jawa Tengah. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemnhub) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan gerai tersebut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Junaidi mengatakan saat ini sudah pengukuran ulang terhadap beberapa kapal di Batang. "Ada 10 kapal, pendaftaran ulang 19 kapal, dan penyelesaian balik nama kapal sebanyak enam grosse akta, kata Junaidi di Jakarta, Jumat (9/3).

Selain itu, kata dia, dilakukan juga bimbingan teknis pendaftaran secara online kepada nelayan yang belum memahami pendaftaran kapal. Junaidi menuturkan, Kemenhub juga membantu penerbitan surat laut yang bisa langsung diterbitkan di lokasi Kantor UPP Batang.

Kegiatan pendataan, verifikasi, danvalidasi kapal cantrang dilakukan di enam kota atau kabupaten. Lokasi tersebut yaitu Tegal, Rembang, Pati Juwana, Batang, Lamongan, dan Probolinggo, ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, permasalahan yang kerap ditemukan di lapangan yaitu sebagian besar pemilik kapal cantrang belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah atau grosse akta balik nama. Begitu  surat ukur tetap, dan pas besar tetap atas nama pemilik saat ini.

Untuk itu, Junaidi meminta pemilik kapal cantrang yang belum melakukan balik nama melakukan secara online. "Dengan mengunduh bukti peralihan hak milik berupa jual beli maupun hibah yang menyatakan kebenaran kepemilikan kapal ke tempat kapal di daftar pertama kali,jelas Junaidi.

Selanjutnya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Lamongan 14-16 Maret 2018 dan Probolinggo pada 21-23 Maret 2018. Dia memastikan Kemenhub berkomitmen untuk mempermudah pengurusan dokumen kapal ikan dengan melakukan percepatan penyelesaian dokumen-dokumen kapal.

Khususnya,lanjut Junaidi, bagi kapal yang saat ini masih terkendala untuk pemeriksaan dokumen kepemilikan dan kebangsaan kapal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement