REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo berkomentar mengenai pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menyebutkan secara eksplisit tentang pemberantasan korupsi. Menurut Agus, ada salah satu dari lima poin pidato Jokowi yang secara tersirat cukup menggambarkan salah satu upaya pemberantasan korupsi.
Poin tersebut terkait rencana Jokowi untuk memangkas birokrasi. "Ya kalau cepat atau apa kan sebetulnya sudah mencerminkan itu (pemberantasan korupsi) kan, birokrasinya, hambatannya hilang," kata Agus Rahardjo saat ditemui usai menghadiri pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin di Kompleks MPR RI, Senayan, Jakarta, Ahad (20/10).
Salah satu faktor yang menyebabkan adanya tindak pidana korupsi di antaranya adalah birokrasi yang rumit dan lambat. Dengan birokrasi yang rumit, akan muncul proses negosiasi yang menyebabkan rawan tindak pidana korupsi, khususnya suap.
Agus menambahkan, Jokowi memang tak secara eksplisit mengucapkan frasa pemberantasan korupsi. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak menjadi masalah.
Secara khusus, Agus berharap, apa yang disampaikan Jokowi di pidatonya benar-benar terwujud. "Saya atas nama pribadi dan KPK mengucapkan selamat kepada Pak Jokowi atas periode kedua ya, insyaAllah untuk yang dipidatokan tadi bisa terlaksana," ujar Agus.
Dalam pidato pelantikannya, Jokowi menyampaikan lima poin utama dalam menjalankan pemerintahannya lima tahun ke depan. Salah satunya yakni penyederhanaan birokrasi.
"Penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas," kata Jokowi.
"Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," ujar Jokowi lagi.
Adapun empat poin lainnya yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM), kelanjutan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan transformasi ekonomi.