Senin 24 Feb 2014 20:17 WIB

Usut Tuntas Pihak Teribat di Penyekapan PRT

Rep: c54/ Red: Joko Sadewo
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KRB) mendorong pihak polisi untuk berani mengembangkan kasus penyekapan PRT di Bogor yang diduga dilakukan oleh Mutiara Situmorang, istri pensiunan petinggi Mabes Polri Mangisi Situmorang.

"Kami harap, polisi dapat mengembangkan keterangan yang dibuka para korban. Yang terjadi di sana bukan hanya kekerasan dan penyekapan, tapi juga perlindungan anak dan human trafficing," ujar pengacara LBH KBR Sugeng Teguh Santoso kepada Republika, Senin (24/2).

Menurut Sugeng, isu human trafficing atau perdagangan manusia terindikasi dari kronologis kasus para PRT, yang mana mereka dibawa lantas ditampung dengan paksa di rumahnya. "Ada pemaksaan di sana. Misalnya Yuliana, ketika saudaranya menjemput, dia harus ditebus Rp 6 juta," ujar Sugeng.

Lebih jauh sugeng menginformasikan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan 15 PRT korban yang sedang di tampung sementara di fasilitas penampungan milik Dinas Sosial di Jakarta. Sugeng mengaku tengah melakukan pendekatan untuk mendapatkan penguasaan hukum dari para korban.

Untuk diketahui, saat ini Tim LBH KBR menjadi kuasa hukum Yuliana Lewier, PRT yang melaporkan mantan majikannya Mutiara Situmorang atas dukaan tindak kekerasan dan penyekapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement