Jumat 21 Jan 2022 03:27 WIB

KPK Sita Rp 140 Juta dari OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni ditetapkan tersangka penerima suap.

Red: Ratna Puspita
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni beserta panitera, pengacara dan pihak swasta pada kasus yang diduga suap untuk penanganan perkara.
Foto: Republika/Putra M Akbar
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni beserta panitera, pengacara dan pihak swasta pada kasus yang diduga suap untuk penanganan perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan, Rabu (19/1). Operasi tangkap tangan yang melibatkan Itong dan kawan-kawan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

"Adapun, uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP)," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Baca Juga

Nawawi menyampaikan bahwa dari kasus tersebut, melalui keterangan dan bukti yang dikumpulkan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap. 

Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap. Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement