Rabu 30 Mar 2022 06:10 WIB

Gugatan Anggota KPU Soal Putusan DKPP Dikabulkan MK Sebagian

MK menegaskan pendiriannya bahwa DKPP bukan lembaga peradilan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Budi Raharjo
 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 10 perkara pada Selasa (29/3/2022).
Foto: MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 10 perkara pada Selasa (29/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik terhadap uji materi Pasal 458 ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut mengatur bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan yang diakses melalui siaran langsung Youtube MK, Selasa (29/3).

Pasal 458 ayat 10 UU Pemilu menyebutkan, DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya. Kemudian, dalam Pasal 458 ayat 13 UU Pemilu disebutkan, "Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat."

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 458 ayat 13 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 mengikat bagi presiden, KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di Peradilan TUN."

MK menegaskan pendiriannya bahwa DKPP bukan lembaga peradilan. DKPP memiliki kedudukan yang setara dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada satu di antaranya yang mempunyai kedudukan yang lebih superior.

Hakim MK Suhartoyo menjelaskan, presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu harus melaksanakan putusan DKPP dan keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga yang menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. Putusan DKPP dan keputusan tindak lanjutnya dapat dijadikan objek gugatan pada pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) oleh pihak yang tidak menerima putusan DKPP.

Terhadap putusan pengadilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dipatuhi daan menjadi putusan badan peradilan yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Dengan kata lain yang dimaksud final dan mengikat adalah presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu hanya menindaklanjuti putusan DKPP yang produknya dapat menjadi objek gugatan pada pengadilan TUN.

"Sehingga dengan demikian dalam konteks ini, presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai atasan langsung yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya, tidak mempunyai kewenangan untuk berpendapat berbeda yang bertentangan dengan putusan DKPP ataupun putusan TUN yang mengoreksi ataupun menguatkan putusan DKPP," jelas Suhartoyo.

Sebelum memutus perkara nomor 32/PUU-XIX/2021, MK juga telah membaca dan mendengar keterangan DPR dan presiden. Termasuk, keterangan tertulis yang disampaikan DKPP sebagai pihak terkait.

Sebelumnya, para pemohon yakni Evi dan Arief meminta MK memberikan tafsir atas frasa "putusan" DKPP agar dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan. Sebab, pelaksanaan ketentuan tersebut dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon.

Kuasa hukum para pemohon, Fauzi Heri, mengatakan keberadaan Pasal 458 ayat 13 masih menjadi dalil DKPP atau setidaknya sejumlah anggota DKPP untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU RI yang sah. Memang sebelumnya Evi pernah diberhentikan dengan keputusan presiden (Kepres) atas tindak lanjut putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Namun, tak tinggal diam, Evi menggugat Kepres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hingga akhirnya PTUN mengabulkan permintaan Evi dan membatalkan Kepres mengenai pemberhentian dirinya sebagai anggota KPU.

Presiden Joko Widodo pun tak mengajukan banding, sehingga putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap. KPU menganggap Evi tidak jadi diberhentikan dan masih menjadi anggota KPU RI periode 2017-2022.

Atas persoalan Evi dan DKPP tersebut, Arief Budiman juga diputus telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena ikut mendampingi Evi Novida di PTUN Jakarta. Sedangkan, Arief berpendapat sikapnya itu hanya sebagai bentuk kepedulian dari kolega.

Pengujian atas norma putusan DKPP yang final dan mengikat sudah pernah digugat sebagaimana putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013 pada 3 April 2014. Dalam putusannya, MK menyatakan sifat final dan mengikat atas putusan DKPP tidak sama dengan lembaga peradilan, tetapi harus dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, serta Bawaslu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement