Kamis 19 May 2022 13:04 WIB

Ade Yasin Diduga Kumpulkan Uang dari SKPD untuk Suap BPK Jabar

KPK memeriksa sembilan saksi berkenaan dengan kasus yang menjerat Ade Yasin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Ade Yasin menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Ade Yasin menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang suap yang digunakan tersangka Ade Yasin berasal dari beberapa satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten (SKPD Pemkab) Bogor. Dana itu lantas dimanfaatkan untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar)

Hal tersebut dikonfirmasi KPK saat memeriksa sembilan saksi berkenaan dengan kasus yang menjerat politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (18/5/2022) lalu.

Baca Juga

"Seluruh saksi didalami terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi objek audit oleh tersangka ATM bersama tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Adapun, sembilan saksi yang diperiksa yakni Kasubag PBJ Kabupaten Bogor, Unu; Pegawai RSUD Cibinong, Sapto Aji Eko; Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor, Ferry Syafari; Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor, Wiwin Yeti Heriyati serta PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Khairul Amarullah.

Selanjutnya Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor, WR. Pelitawan; Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan; Staf di Bagian Perlengkapan Kabupaten Bogor, Ridwan Hendrawan alias Awok dan Kasubag Kesra Setda Kabupaten Bogor, Iip.

Mereka diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kesaksian para saksi tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara yang menjerat Bupati Ade Yasin dan koleganya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka termasuk Ade Yasin. Sedangkan, tujuh tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Adapun, tersangka Ade Yasin saat ini ditahan di di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1, tersangka Rizki Taufik dan Arko Mulawan di Rutan pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Suap diberikan agar pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.

BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang pekanan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَوْ تَقُوْلُوْا لَوْ اَنَّآ اُنْزِلَ عَلَيْنَا الْكِتٰبُ لَكُنَّآ اَهْدٰى مِنْهُمْۚ فَقَدْ جَاۤءَكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ ۚفَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَّبَ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ وَصَدَفَ عَنْهَا ۗسَنَجْزِى الَّذِيْنَ يَصْدِفُوْنَ عَنْ اٰيٰتِنَا سُوْۤءَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوْا يَصْدِفُوْنَ
atau agar kamu (tidak) mengatakan, “Jikalau Kitab itu diturunkan kepada kami, tentulah kami lebih mendapat petunjuk daripada mereka.” Sungguh, telah datang kepadamu penjelasan yang nyata, petunjuk dan rahmat dari Tuhanmu. Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya? Kelak, Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan azab yang keras, karena mereka selalu berpaling.

(QS. Al-An'am ayat 157)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement