Rabu 22 Jun 2022 21:14 WIB

Bambang Pacul Targetkan RKUHP Rampung pada Masa Sidang Ini

Menurut Bambang Pacul, RUU tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk diketok.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengeklaim pemerintah telah menyetujui draf RKUHP terbaru.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ilustrasi. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengeklaim pemerintah telah menyetujui draf RKUHP terbaru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengeklaim pemerintah telah menyetujui draf RKUHP terbaru. Menurutnya, RUU tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk diketok.

"Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti Paripurna tingkat II diketok, selesai. Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung," kata Bambang di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Rabu (22/6/2022).

Baca Juga

Bambang juga memastikan 14 isu kontroversial juga telah selesai dibahas, termasuk pasal penghinaan kepada pemerintah. "Ini nggak gampang, tapi ini udah selesai. Termasuk pertanyaan dikau tadi, itu salah satu yang sudah diselesaikan, kita selesaikan antara Pemerintah dan Komisi III. Tapi sebelumnya juga kita sudah dengerin banyak pendapat para ahli hukum," ujarnya.

Ia mengatakan, Komisi III juga telah berkirim surat kepada presiden bahwa akan dibawa ke rapat paripurna. Ia memastikan RKUHP tidak akan menyengsarakan rakyat.

"Sudah saya pastikan apa yang diributkan masyarakat hari ini sebenarnya sudah tertampung sebelumnya. Kalau ternyata ada yang ugal-ugalan, tapi kalau masuk akal, kita bisa di JR-kan adinda. Masih ada pintu untuk menyelesaikan," ungkapnya. 

Selain itu, ia juga memastikan draf RKUHP terbuka untuk publik. Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir.

"Oh iya dong, udah (terbuka). UU ini, untuk hukum pidana ini betul-betul sangat ditunggu, dan kita lepaskan ini dari hukum kolonial waktu itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah belum menyerahkan draf terbaru dari RKUHP. Alasannya, masih banyaknya salah ketik atau typo dalam drafnya.

"Itu masih banyak typo, kami baca. Jadi misalnya gini, kan ada pasal yang dihapus, bayangkan kalau pasal dihapus harus dia berubah semua," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement