Senin 15 Aug 2022 15:30 WIB

Jaksa Agung: Surya Darmadi Sampaikan Surat Menyerahkan Diri Dua Pekan Lalu

Surya Darmadi tiba di Kejakgung setelah mendarat dari Cina.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers terkait masus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers terkait masus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, penangkapan buronan korupsi Surya Darmadi dilakukan tim kejaksaan atas dasar penyerahan diri. Burhanuddin mengaku, setelah berstatus tersangka, dan empat kali mangkir dari pemanggilan, bos PT Duta Palma Group tersebut, tiba di Jakarta-Indonesia, dari Taipe, Cina, Senin (15/8/2022).

Burhanuddin menuturkan, tersangka Surya Darmadi, sebetulnya sudah menyampaikan surat menyerahkan diri ke Kejakgung, sejak dua pekan lalu. Namun, upaya menyerahkan diri tersebut, baru terealisasi setelah tim pengacaranya, juga menyampaikan pernyataan serupa untuk menyerahkan diri, pada akhir pekan lalu.

Baca Juga

“Alhamudulillah, yang bersangkutan, tersangka SD, dapat kita lakukan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, pagi tadi, setelah kembali dari Taipe, Cina,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung menjelaskan, selama ini, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, sudah melakukan pemanggilan dengan patut terhadap Surya Darmadi sebanyak empat kali. Pemanggilan tersebut, terkait status hukumnya sebagai saksi dugaan korupsi PT Duta Palma Group. Maupun, pemanggilannya saat status hukumnya meningkat menjadi tersangka, pada Senin (1/8/2022).

Pemanggilan terakhir, kata Burhanuddin dilayangkan ke rumah tinggalnya, di Singapura. Namun, empat kali pemanggilan tersebut tak ada yang digubris. Sehingga, tim penyidik Jampidsus, sempat mempertanyakan status buronan Surya Darmadi yang masih dalam red notice di NCB Interpol Polri.

Pada Senin (15/8/2022), Surya Darmadi tiba di Indonesia. Ia langsung dijemput tim kejaksaan, untuk diperiksa di Jampidsus. Burhanuddin menegaskan, usai pemeriksaan, tim penyidik memastikan untuk dilakukan penahanan. “Kami (kejaksaan) akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SD (Surya Darmadi),” tegas Burhanuddin.

Pantauan Republika.co.id di Kejakgung, Surya Darmadi tiba di Gedung Pidsus Kejakgung, sekitar pukul 13:57 WIB. Ia langsung digelandang tim kejaksaan, setibanya di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta. Enam mobil khusus kejaksaan menjemput sosok yang juga jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di Bandara Soetta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement