Jumat 26 Aug 2022 13:11 WIB

Bareskrim Mulai Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

Ini merupakan pemeriksaan Puri pertama sebagai tersangka.

Red: Teguh Firmansyah
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Menurutnya, Putri Candrawathi menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Menurutnya, Putri Candrawathi menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC) istri dari Irjen Pol. Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).  Putri sudah hadir di Bareskrim.

"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Baca Juga

Putri diperkirakan hadir sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya. Beberapa menit kemudian, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan.

"PC akan diperiksa kesehatannya, setelah itu akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik," jelasnya.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangkap sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement