Kamis 29 Sep 2022 23:37 WIB

MAKI: Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Murni Soal Hukum

MAKI yakin KPK punya cukup bukti untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menilai kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum. Menurutnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.

"Setiap KPK menjerat atau menangkap politikus karena dugaan korupsi selalu ada tuduhan motif politik. Terkait isu politik di balik penetapan tersangka itu perkara basi. Itu biasa saja, yang penting ada buktinya tidak? Sangkaan korupsinya kuat tidak? Itu saja," kata Bonyamin, dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (29/9).

Baca Juga

Boyamin yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cukup bukti untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka. "Proses hukum ini harus segera diselesaikankarena sudah sesuai prosedur, ada bukti,dan ada pemeriksaan saksi," ujarnya.

Menurut Bonyamin, kalau pihak Lukas tidak terima atau merasa ada yang janggal dari proses hukum di KPK karena langsung penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi, maka jalan terbaik adalah mengajukan praperadilan. "Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperadilan, nanti hakim yang akan menilai," ucapnya.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar. Salah satunya, setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar.

Boyamin yakin KPK berpengalaman menghadapi tudingan seperti tuduhan motif politik tersebut. Masyarakat pasti mendukung KPK untuk segera menuntaskan perkara korupsi jika bukti-bukti sudah cukup. Dia menduga pihak tertentu yang menuding motif politik di balik kasus Lukas hanya untuk mengulur waktu, menjadi polemik di masyarakat, dan berharap mendapatkan dukungan.

"Saya kira sah saja itu. Pembelaan itu boleh secara hukum atau di luar hukum, ya opini segala macam. Tujuannya untuk memperlambat atau bahkan menghentikan perkara ini," kata Boyamin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement