Rabu 05 Oct 2022 22:43 WIB

Tokoh Adat Harap Lukas Enember Beri Klarifiksi ke KPK

Warga Papua dinilai tidak boleh mencampuri urusan hukum Lukas Enembe.

Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: Dok Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Adat Waris dari Keerom Papua Gasper May berharap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Enembe harus membuka diri.

"Lukas Enembe harus membuka diri untuk menerima panggilan KPK dan mengklarifikasi atas tuduhan korupsi oleh KPK," kata GasperMay dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga

Dia mengingatkan masyarakat Papua tidak boleh mencampuri urusan hukum Lukas Enembe, walaupun mereka mengetahui adanya kasus tersebut. "Masyarakat Papua harus mendukung proses hukum dan tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apa pun, karena sudah menjadi kewenangan penegak hukum," katanya pula.

Gasper May menambahkan, masyarakat juga tidak boleh terprovokasi karena dikhawatirkan akan menimbulkan korban.

"Banyak pejabat daerah Papua yang melakukan penyimpangan dana Otsus, sehingga anggaran tersebut tidak sampai ke masyarakat dan tidak ada pembangunan di daerah," katanya menegaskan.

Dia berharap kasus hukum Lukas Enembe ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan proses hukum yang ada. "Semua pihak harus menghormati dan mengikuti proseshukum yang ada di Indonesia, karena hukum adalah panglima di Indonesia dan semua harus taat terhadap hukum yang berlaku," ujarnya lagi.

Sejumlah dukungan dari tokoh adat juga telah disampaikan ke publik, di antaranya Ketua Adat Sekanto dari Keerom Papua Didimus Werare berharap KPK segera memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK harus memeriksa Lukas Enembe beserta pejabat terdekatnya, agar semua yang berkaitan dengan kasus korupsi dapat dihukum," katanya pula.

Selain itu, Ketua Adat Suku Daiget dari Keerom Papua Servo Tuamis meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) memfasilitasi KPK untuk menyelesaikan kasus Lukas Enembe.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

(QS. An-Nisa' ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement