Kamis 06 Oct 2022 13:56 WIB

Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK

Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: Dok Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/10/2022) kemarin. Mereka semestinys memberikan keterangan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua yang menyeret nama Lukas Enembe.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga

KPK menyayangkan sikap tidak kooperatif keduanya. Lembaga antikorupsi ini pun meminta istri dan anak Lukas agar hadir dalam pemanggilan berikutnya. Namun, Ali belum merinci kapan pemanggilan ulang keduanya.

"KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya," ujarnya.

KPK juga mengultimatum setiap pihak, termasuk kuasa hukum agar tidak menghalang-halangi penyidikan kasus ini. Ali menyebut, ada sanksi hukum bagi orang yang melakukan perintangan penyidikan.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," jelas Ali.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

KPK berencana kembali memanggil Lukas untuk diperiksa terkait kasus yang menyeretnya. Meski demikian, belum diketahui kapan pemanggilan kedua sebagai tersangka ini akan dilakukan.

Lembaga antikorupsi itu sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka itu, Lukas tidak hadir dengan alasan masih sakit.

Lembaga antirasuah ini juga telah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu di Mako Brimob Polda Papua. Akan tetapi, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement