Sabtu 27 Nov 2021 17:04 WIB

Bamsoet Alami Kecelakaan Saat Rally di Cikarang

Bamsoet menjadi pendamping rally pembalap, Sean Gelael.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua MPR RI yang juga Ketua Ikatan Motor Indonesia Bambang Soesatyo.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua MPR RI yang juga Ketua Ikatan Motor Indonesia Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengalami kecelakaan saat menjadi pendamping dari pembalap rally, Sean Gelael. Kecelakaan terjadi di kawasan Meikarta, Cikarang, Bekasi.

Berdasarkan pantauan dari video yang beredar, mobil yang dikendarai Sean dan Bamsoet melaju ke sebuah gundukan tanah. Kemudian, mobil terlompat dan terguling beberapa kali ke depan.

Baca Juga

"Alhamdulillah Mas Bamsoet dan Sean Gelael tidak apa-apa," ujar salah satu staf Bamsoet, Dwi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11).

Bahkan ia menjelaskan, setelah mengalami kecelakaan tersebut, Bamsoet tetap menjalankan aktivitasnya. Salah satunya adalah mengikuti drifting bersama drifter, Akbar Rais.

"Bahkan, habis terguling langsung ikut drifting dengan Akbar Rais," ujar Dwi.

Diketahui, Sean mengendarai mobil Citroen C3 R5 saat bersama  dengan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bamsoet. Mereka bertartisipasi dalam seri terakhir Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rally.

Kejurnas di Meikarta, Bekasi, pada 27-28 November tersebut adalah seri keempat alias pamungkas. Setelah tiga seri sebelumnya digelar di Tanjung Lesung, Banten, sebanyak dua kali dan Stage Park, Sentul, Jawa Barat.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement