Senin 10 Jan 2022 21:27 WIB

Survei SMRC: Mayoritas Masyarakat Dukung RUU TPKS

"Dari yang tahu, mayoritas atau 60 persen setuju dengan adanya UU tersebut."

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12). Menurut survei SMRC, mayoritas masyarakat mendukung RUU TPKS.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12). Menurut survei SMRC, mayoritas masyarakat mendukung RUU TPKS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan, mayoritas dari warga masyarakat yang tahu atau pernah mendengar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendukung pembentukan aturan tersebut. Dukungan tersebut cukup merata di setiap kelompok masyarakat.

"Dari yang tahu, mayoritas atau 60 persen setuju dengan adanya UU tersebut. Dukungan yang mayoritas terhadap UU tersebut itu kalau kita bandingkan dengan survei-survei sebelumnya juga konsisten," ungkap Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, dalam konferensi pers daring, Senin (10/1).

Baca Juga

Dia menerangkan, pada survei Maret 2021 yang dilakukan melalui tatap muka, dari yang tahu, ada 57 persen yang setuju, 38 persen tidak setuju, dan empat persen sisanya menyatakan tidak punya sikap. Lalu, pada survei tatap muka Mei 2021, yang setuju meningkat jadi 64 persen, yang tidak setuju 30 persen, dan yang tidak punya sikap lima persen.

Saidiman mengatakan, dukungan terhadap RUU TPKS cukup merata di setiap kelompok masyarakat. Dari sisi massa pemilih partai, lebih dari 50 persen dari massa pemilih PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, dan PAN setuju dengan adanya UU TPKS. Hanya massa pemilih PKS dan Partai Demokrat yang dukungannya di bawah 50 persen, yakni 37 persen.

Dukungan terhadap RUU TPKS tersebut, kata dia, juga mayoritas terjadi di hampir semua lapisan demografi dan wilayah. Menurut Saidiman, publik pada umumnya menilai positif dan mendukung RUU TPKS. Jika dilihat dari opini publik nasional, pada umumnya dua kebijakan terkait dengan kekerasan seksual tidak menimbulkan resistensi.

"Ini modal yang penting bagi DPR dan pemerintah untuk dapat segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU," terang dia.

Survei bertajuk "Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional” itu dilakukan pada 5-7 Januari 2021. Dua survei sebelumnya dilaksanakan pada Maret dan Mei 2021.

Survei telepon kali ini dilakukan dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon, sebesar 72 persen dari populasi nasional.

Sebanyak 1.249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

Sementara survei tatap muka dilakukan pada Maret 2021 dan Mei 2021. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah Berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih sampel secara random dengan menggunakan metode multistage random sampling.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement