Selasa 16 Aug 2022 11:38 WIB

MPR Sebut Haluan Negara Diperlukan Agar Pembangunan IKN tak Terhenti

PPHN diklaim tak mengurangi sistem presidensial yang sudah disepakati.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan keterangan terkait pelaksanaan sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2022). Dalam kesempatan tersebut Bambang Soesatyo mengatakan MPR siap melaksanakan sidang tahunan MPR 2022 dan Sidang Bersama DPR-DPR pada besok Selasa (16/8/2022). Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan keterangan terkait pelaksanaan sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2022). Dalam kesempatan tersebut Bambang Soesatyo mengatakan MPR siap melaksanakan sidang tahunan MPR 2022 dan Sidang Bersama DPR-DPR pada besok Selasa (16/8/2022). Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai perlu ada peta jalan pembangunan yang lebih menjamin kesinambungan

pembangunan, tanpa bergantung pada momen elektoral lima tahunan. Menurut Bamsoet haluan negara diperlukan agar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), tidak boleh terhenti karena adanya penggantian kepemimpinan nasional.

Baca Juga

"Pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang. Guna mewujudkan IKN menjadi kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep smart, green, blue city, serta hub bagi perekonomian nasional dan regional, dibutuhkan haluan negara serta konsistensi lintas pemerintahan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Tidak hanya itu, Bamsoet menambahkan pembangunan IKN diharapkan menjadi katalis, untuk mendorong Indonesia melakukan lompatan teknologi. Pembentukan haluan negara yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan. Khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

"Hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama. Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR," ujarnya.

Ia menuturkan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing.

"Melainkan seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement