REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Upaya mediasi dalam sidang gugat cerai talak yang diajukan oleh KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap istri pertama Ninih Mutmainah atau Teh Ninih, pada Jumat (20/5) lalu dinyatakan tidak berhasil atau gagal.
"Mediasinya sudah berlangsung pada tanggal 20 Mei kemarin, tapi hasilnya gagal," kata Kuasa Hukum Aa Gym yakni Jenal SH, di Pengadilan Agama Bandung, di Jalan Antapani, Selasa.
Jenal mengatakan, keputusan untuk menggelar mediasi tersebut berasal dari Aa Gym.
"Aa bilang, dia ada di Bandung dan bisa mediasinya tanggal 20 Mei. Lalu saya konsultasikan dengan Majelis Hakim dan mereka mengizinkan," kata Jenal.
Menurutnya, upaya mediasi tersebut tidak ditutupi dari media massa namun lebih karena faktor kesibukan Aa Gym."Ngak ada yang ditutupi namun memang karena faktor kesibukan Aa Gym. Bahkan, tanggal 26 Mei nanti Aa mau berangkat umroh lagi," kata Jenal.
Hari ini berlangsung sidang lanjutan sidang gugatan cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon atau Teh Ninih.
Kuasa Hukum Teh Ninih yakni Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya menerima permohonan dari Aa Gym yang mengajukan cerai talak terhadap kliennya. "Teh Ninih menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh Aa Gym dan Teteh setuju untuk melanjurkan persidangan," katanya.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juni 2011 dengan agenda replik.