REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir, ada 22 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang menunggu untuk diselesaikan dan menjadi program prioritas tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) 20/2014 yang ditandatangani pada 20 Mei lalu.
Ke-22 RPerpres itu adalah:
1. Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
2. RPerpres tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Polri;
3. RPerpres tentang Oganisasi Rumah Sakit;
4. RPerpres tentang Pengangkatan Bidan Sebagai PTT; dan
5. RPerpres tentang Pemberdayaan Bandar Udara Untuk Kepentingan Pertahanan Negara.
6. RPerpres tentang Pemakaman di TMP dan Hak-Hak Tertentu bagi Veteran RI;
7. RPerpres tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil;
8. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;
9. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Nusa Tenggara Timur; dan
10. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Maluku.
11. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Maluku Utara dan Papua Barat;
12. RPerpres Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Maluku;
13. RPerpres tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
14. RPerpres tentang Sistem Akuntansi Keuangan Instansi Pemerintah; dan
15. RPerpres tentang Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Susunan Organisasi LAPAN.
16. RPerpres tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan; 17. RPerpres tentang Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus;
18. RPerpres tentang Badan Ketahanan Pangan;
19. RPerpres tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia;
20. RPerpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;
21. RPepres tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan; dan 22. RPerpres tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Perubahan Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dilakukan atas persetujuan Presiden,” bunyi diktum KEDUA Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2014 itu.