Jumat 08 Oct 2021 13:43 WIB

Ini Ketentuan bagi Peserta PPPK yang Ingin Ajukan Sanggah 

Pada 2021, pemerintah memberikan tiga kali kesempatan ujian bagi guru honorer.

Rep: Puti Almas/ Red: Friska Yolandha
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dengan sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus pada Jumat (8/10).
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dengan sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus pada Jumat (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dengan sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus pada Jumat (8/10). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan melalui rekrutmen guru honorer menjadi PPPK, maka status kepegawaian guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi jelas. 

Status PPPK sangat penting karena saat para guru honorer menjadi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengikuti program-program peningkatan kompetensi. 

Pada tahun ini, pemerintah pusat menyediakan 1.002.616 formasi guru ASN yang disediakan pemerintah pusat dan terdapat 506.252 yang diajukan oleh pemerintah daerah. Jumlah formasi ini menjadi yang terbesar dalam perekrutan guru ASN dalam beberapa tahun terakhir.

“Saya mengucapkan selamat kepada para guru honorer yang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK. Ini merupakan salah satu angka terbesar yang bersejarah,” ujar Nadiem  dalam siaran virtual Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru ASN PPPK pada Jumat (8/10).

Nadiem mengatakan ini adalah awal dari pengangkatan PPPK. Pada 2021, pemerintah memberikan tiga kali kesempatan ujian bagi guru honorer. Bagi mereka yang belum lolos, maka masih ada dua kesempatan pada tahun ini.

“Bagi yang belum lolos ujian seleksi pertama atau belum mendapat formasi, jangan putus asa, fokus belajar untuk mengikuti ujian seleksi kedua dan ketiga,” kata Nadiem menambahkan. 

Sementara itu, PLT Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru pada tahun ini, di mana pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) masih terjadi membuat proses berlangsung menjadi lebih panjang. Hal itu karena perlunya pembatasan kerumunan, sehingga hanya dapat dilakukan tes dengan jumlah maksimal empat sesi per hari. 

Pendaftaran PPPK Guru telah menggunakan data hasil integrasi yang berasal dari data Kemdikbudristek. Pelamar yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi I adalah berdasar dari Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5001/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 28 2021, Panitia Penyelenggara Seleksi mengumumkan hasil seleksi kompetensi dan wawancara, yang dalam hal ini adalah Kemdikbudristek. Bima mengatakan sesuai ketentuan, peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman Panitia Penyelenggara Seleksi selama tiga hari dan harus dijawab dalam waktu tujuh hari setelah masa sanggah peserta. 

“Setelah pengumuman peserta boleh mengajukan sanggah apabila mereka merasa nilai-nilai tidak sesuai dengan apa yang didapatkan,” kata Bima.

Pengolahan nilai pasca sanggah akan diolah kembali berdasar jawaban sanggah dari Panitia Penyelenggara Seleksi untuk disetujui Ketua Panselnas dan diumumkan pada akhir Seleksi Kompetensi I. Pengumuman peserta yang lolos ASN PPPK Guru 2021 tahap I dapat dilihat di website gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/ yang mulai dapat diakses pada Jumat (8/10) pukul 12.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement