Selasa 07 Dec 2021 11:20 WIB

Jokowi Tiba di Lumajang Tinjau Pengungsi Gunakan Super Puma

Presiden Jokowi telah tiba di Lumajang untuk meninjau daerah terdampak erupsi Semeru.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Presiden Joko Widodo tiba di Kabupaten Lumajang untuk meninjau daerah terdampak erupsi Gunung Semeru, Selasa (7/12).
Foto: dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo tiba di Kabupaten Lumajang untuk meninjau daerah terdampak erupsi Gunung Semeru, Selasa (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah tiba di Lumajang, Jawa Timur, untuk meninjau daerah terdampak erupsi Gunung Semeru, Selasa (7/12). Setelah menempuh penerbangan selama 30 menit dari Bandar Udara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Presiden Jokowi dan rombongan dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU tiba di Helipad Stadion Srikandi, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Presiden disambut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta. Selanjutnya, Presiden Jokowi diagendakan untuk meninjau sejumlah lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru.

Baca Juga

Sehari sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, ada beberapa titik lokasi yang akan dikunjungi Presiden, yakni posko-posko, dapur umum, dan rumah sakit terdekat. Ada beberapa posko yang telah didirikan oleh BNPB, gubernur, TNI/polri. Serta tentu dapur umum yang telah disiapkan oleh Kementerian Sosial.

"Beliau akan meninjau ke tempat itu. Dan juga mungkin jaraknya tidak terlalu jauh dari lokasi posko-posko itu, ada rumah sakit di mana saat ini sedang ada dua atau tiga korban terkena panas erupsi," katanya. Selain itu, Presiden juga dijadwalkan akan memberikan bantuan kepada para korban yang terdampak erupsi Gunung Semeru.

Turut menyertai Presiden dalam kunjungan kerja ke Lumajang tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

(QS. Al-Baqarah ayat 230)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement