Sabtu 18 Dec 2021 19:05 WIB

KSPI: Kenaikan UMP 5 Persen Bakal Untungkan Pengusaha

KSPI minta gubernur daerah lain conton Anies naikkan UMP.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. KSPI mengapresiasi keputusan DKI Jakarta menaikkan UMP 5 persen.
Foto: Antara
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. KSPI mengapresiasi keputusan DKI Jakarta menaikkan UMP 5 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) jadi 5,1 persen. Pengusaha diminta tak khawatir terkait hal itu, sebab menurutnya kenaikan UMP sebesar 5 persen tersebut dinilai akan menguntungkan pengusaha.

"Kalau secara nasional dikatakan 5 persen kenaikan upah minimum akan mengakibatkan pertumbuhan daya beli Rp 180 triliun, tapi itu secara nasional, kalau secara DKI boleh jadi puluhan tiriliun. Jadi bergembira lah pengusaha," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (18/12).

Baca Juga

Said mengatakan langkah Anies tersebut dinilai cerdas. Anies dinilai mampu  menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan rasa hukum serta rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi.

Jadi langkah yang diambil Gubernur Jakarta, buruh DKI Jakarta dan buruh Indonesiia mengapresiasi karena akan terjadi pertumbuhan ekonomi atau terjadi peningkatan daya beli lebih tepatnya peningkatan daya beli yang nanti berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. Karena purchasing power akan naikkan konsumsi. Konsumsi akan naikan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Selain itu, KSPI memandang langkah Gubernur Anies merevisi besaran UMP menunjukkan Anies meletakan hukum di atas kepentingan politik. Sebab MK dalam putusannya menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Artinya aturan turunan UU Cipta Kerja inkonstitusional sampai semua syarat yang diminta untuk diperbaiki dipenuhi. "Sebuah keberanian yang patut diapresiasi," ujarnya.

Said juga meminta gubernur lain mencontoh langkah Anies. KSPI meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubenur  Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, harus menaikan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari bupati/wali kota di masing-masing provinsi tersebut.

"Bilamana para gubernur di luar gubernur Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK, masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan meningkat eskalasinya, dan aksi-aksi setop produksi, pemogokan secara konstitusional yang dibenarkan UU akan dilakukan oleh ratusan ribu dan mungkin total jutaan buruh di luar DKI dan Yogya," tegasnya.

"Aksi akan dimulai tanggal 22 atau 23 Desember ini. Karena ada libur panjang Natal, aksi akan dilanjutkan 5 Januari dan seterusnya sampai para gubernur di luar DKI dan Yogya mengubah revisi SK gubernur tentang MK di masing-masing daerah," imbuhnyha.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen. Dikatakan dia, keputusan itu berdasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Dengan kenaikan 5,1 persen, buruh di DKI akan menerima kenaikan upah sekitar Rp 225.667. “Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement