Selasa 28 Dec 2021 23:37 WIB

Ini Upaya Satgas Antisipasi Omicron Saat Tahun Baru

Salah satu upayanya, mengaktifkan posko PPKM Kelurahan/Desa.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. Satgas Penanganan Covid-19 melakukan sejumlah upaya untuk menekan lonjakan kasus akibat varian Omicron.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. Satgas Penanganan Covid-19 melakukan sejumlah upaya untuk menekan lonjakan kasus akibat varian Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengaku, ada beberapa upaya untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 Omicron saat tahun baru 2022. Di antaranya mengaktifkan kembali posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat desa/kelurahan.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Brigjen TNI (Purnawirawan) Alexander K Ginting mengaku, ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi Omicron saat tahun baru.

Baca Juga

"Pertama, penegakan protokol kesehatan (prokes) penting dan pelacakan (contact tracing) dan yang ditemukan bergejala segera melapor. Kedua, penguatan posko PPKM di desa dan kelurahan harus diaktifkan, sama seperti yabg dilakukan kemarin," ujar Ginting saat dihubungi //Republika, Selasa (28/12).

Ia menjelaskan, posko PPKM di desa/kelurahan ini berguna untuk menggerakkan aparat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) untuk mengawasi warganya, siapa yang sakit, belum divaksin, hingga pemduduk yang belum melakukan protokol kesehatan (prokes) 3M. Yang paling penting, dia melanjutkan, adalah posko PPKM di tingkat desa atau kelurahan berperan untuk mengetahui siapa warganya yang sakit. 

"Jadi, kalau ada yang sakit segera dipindah ke tempat isolasi terpusat (isoter) dan jangan di rumah. Karena kalau di rumah karena bisa menulari keluarga," kata dia.

Ia menambahkan, Posko PPKM ini harus diaktifkan terutama di daerah padat penduduk hingga di perdesaan. Satgas Covid-19 meminta ke lurah dan kepala desa untuk menggerakkan Babinsanya, Babinkamtibmas, Puskesmas, untuk mengawasi penduduknya, siapa yang sakit, mengawasi yang baru pulang dari karantina supaya tidak terjadi penyebaran yang masif. 

"Tim (posko PPKM) ini juga melakukan contact tracing, vaksinasi, dan tidak boleh kendor," ujar Ginting.

Ia menambahkan, posko ini sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Posko inilah yang membuat PPKM darurat berhasil diterapkan dan kemudian menekan kasus. Namun, Satgas Covid-19 meminta semua pihak jangan kendor dengan keberhasilan menekan kasus dan kini kasus Covid-19 melandai. Satgas Covid-19 meminta PPKM desa/kelurahan harus diaktifkan. 

"Jangan tidur atau kendor. Kalau ada kasus Covid-19 dikirim ke RS dan kalau ada yang positif Covid-19 dikirim ke tempat isoter," ujarnya.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

(QS. At-Talaq ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement